"kemudian air-air tersebut (yang disebutkan sebelumnya) dibagi menjadi 4 macam, (1) air yg suci dengan sendirinya dan bisa mensucikan terhadap yang lainnya, tidak makruh dalam menggunakannya, air ini dinamakan air Mutlak dari tambahan yg tetap, dan tambahan yang jatuh tidak akan membahayakan, seperti air sumur yang berada didalam tempatnya, air sumur termasuk air mutlak. "
"dan yang ke (2), air yang suci dengan sendirinya, bisa mensucikan terhadap selainnya (selain air) namun makruh menggunakannya untuk tubuh tapi tidak makruh untuk digunakan untuk pakaian, itu adl air Musyammas (yang dipanaskan), yaitu air yang dipanaskan karena terkena sinar matahari".
"dan sesungguhnya makruh menurut syara’ terhadap air yang dipanaskan didalam tempat yang dicetak kecuali tempat yang terbuat dari emas perak sebab emas perak itu murni. Adapun jika sudah dingin maka gugur hokum makruhnya, al-Imam Nawawi memilih berpendapat tidak makruh secara mutlak. Dan juga dimakruhkan air yang sangat panas dan sangat dingin".
"dan pembagian yang ke (3), air suci dengan sendirinya namun tidak mensucikan terhadap yang lainnya, itulah yang dinamakan air Musta’mal, yaitu air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadats dan menghilangkan najis namun tidak merubah (sifat) air dan ukuran air tidak bertambah setelah air tersebut terpisah dari benda yang telah dihilangkannya sesuatu yang ada dibenda yang dibasuh dengan air tersebut. Dan air yang berubah, maksudnya adl air yang berubah karena salah satu dari sifat air krn ada yang tercampur dengan sesuatu (benda) yang suci, sehingga menghilangkan kemutlakan nama air tersebut, maka air yang seperti ini adl suci namun tidak mensucikan, baik perubahan tersebut nampak maupun tidak nampak (dikira-kirakan), seperti air yang bercampur dengan benda yang sesuai dengan sifat air contohnya air mawar yang berbau, dan air yang sudah digunakan tapi tidak menghilangkan kemutlakan nama air, dimana perubahan air karena benda yang suci yang sedikit atau benda yang sesuai dengan sifat air dan diperkirakan ada perbedaan dan tidak membuat air tersebut berubah, maka benda tersebut tidak merusak terhadap sucinya air, jadi air tersebut mensucikan terhadap yang lainnya (bisa digunakan untuk bersuci)."
"dan (mushonnif) mengecualikan terhadap perkataan (mushonnif) tentang “Khalathahu (benda yang mencampuri), dari benda yang berdekatan dengan air, maka air tersebut tetap suci, namun jika ada perubahan yang banyak, demikian juga berubah karena ada benda yang mencampuri, dimana pada air tersebut tidak terdapat banyak benda campuran, seperti lumpur, lumut dan benda yang memang ada didalam tempat air, juga tempat mengalirnya air dan juga perubahan yang terjadi karena lama didiamkan, maka air itu suci."
"dan pembagian air yang ke (4) air Najis, maksudnya air mutanajjiz , dibagi menjadi 2 macam ;"
"Pertama, air sedikit, yaitu air sedikit yang didalamnya terdapat najis, baik (sifat) air berubah maupun tidak, dimana air tersebut kurang dari 2 kulah, kecuali kemasukan bangkai yang tidak memiliki darah yng bisa mengalir jika bangkai itu dibunuh maupun hanya didiamkan, seperti lalat dan tidak (sengaja) diceburkan lalat kedalam air dan tidak membuat air berubah (sifatnya). Demikian juga dengan najis yang tidak terlihat oleh mata. Maka setiap bangkai dan najis tidak akan membuat najis kepada benda yang cair (air yang banyak). Dan juga dibedakan tentang “shuro”, yang dituturkan didalam banyak kitab yang lebih mumpuni."
"dan (mushonnif) memberikan isyarat mengenai pembagian yang ke-empat, mengenai perkataan (muhsonnif) yaitu ; atau air yang ada itu sebanyak 2 kulah atau lebih dari 2 kulah, maka air itu berubah walaupun sedikit atau pun banyak. "
"Dan yang disebut 2 kulah adalah kira-kira 500 rithl berdasarkan ukuran wilayah Baghdad, menurut qaul yang Ashoh. Adapun 1 Rithl dalam ukuran Baghdad menurut al-Imam an-Nawawi 820 Dirham dan 4/7 Dirham".
"Dan yang dituturkan (mushonnif) mengenai pembagian ke-(5) adl, air suci yang haram “thahir al-haram”, seperti berwudlu dengan air hasil ghasab (curian) atau dengan air yang disediakn untuk minum."
0 komentar:
Post a Comment