MENU BLOG

Monday, 29 September 2014

Pon. Pes. Tahfidzil Qur'an :Roudlotul Mukhtar" Ngrangkok

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Madrasah Diniyah merupakan salah satu bentuk pendidikan yang diselenggarakan oleh para pemuka agama islam/ustadz dan ustadzah dalam rangka mempersiapkan generasi mendatang menjadi generasi yang islami. Dalam proses penyelenggaraan pendidikan di Madrasah Diniyah, para pemuka agama islam tersebut senantiasa didasarkan pada niatan yang luhur untuk memberikan bekal kepada santrinya agar mereka dapat memperoleh seperangkat pengetahuan dan pemahaman bagaimana menjalani proses kehidupan dengan sariah agama islam sebagaimana yang telah dituntunkan dalam Al Quran dan hadist Nabi Muhammad SAW, tanpa memperhitungkan apa yang diperolehnya kecuali pahala dari Allah SWT. Sehingga amat dimungkinkan dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah Diniyah para santri tidak dipungut sahriah/ iuran bulanan sepeserpun, yang pada gilirannya jalannya proses pendidikan di Madrasah Diniyah hanya mengandalkan pada apa yang dimiliki oleh pemuka agama islam, ustadz dan ustadzah atau amal jariyah.
Madrasah Diniyah sendiri adalah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran secara klasikal yang bertujuan untuk memberi tambahan pengetahuan agama Islam kepada pelajar-pelajar yang merasa kurang menerima pelajaran agama Islam di sekolahannya.
Seiring perubahan zaman, madrasah diniyah yang dulunya hanya sebagai pendidikan non formal yang di asuh oleh para kyai dan masyarakat di desa, kini manjadi pendidikan yang formal. Dengan perubahan tersebut berubah pula status kelembagaannya, yang dulunya dari jalur luar sekolah yang dikelola penuh oleh masyarakat menjadi sekolah di bawah pembinaan Departemen Agama.
Madrasah Diniyyah dapat disamakan dengan perguruan tinggi atau akademi. Materi yang diajarkan adalah fikih, tafsir, hadis, tauhid, akhlak, ilmu bumi, ilmu bahasa dan sastra Arab, sejarah dan tata negara, mantik, ilmu falak, dan filsafat[1].
Selanjutnya, saat ini melalui UU No. 20 Tahun 2003 dan PP No. 55 Tahun 2007 diatur pelaksanaan pendidikan keagamaan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan keagamaan (diniyah)  dapat diselenggarakan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Kemudian, pendidikan diniyah nonformal dapat diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, majelis taklim, pendidikan Alquran, diniyah taklimiyah, atau bentuk lain yang sejenis. Pendidikan diniyah informal dapat diselenggarakan dalam keluarga dan lingkungan. Baik pendidikan diniyah formal, nonformal dan informal, semuanya itu merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah untuk membuka akses yang seluas-luasnya dalam mempelajari agama.
Hemat kami, terdapat kebijakan baru dalam PP No. 55 tahun 2007 dibandingkan dengan kebijakan yang pernah terjadi pada masa pendidikan Islam pada masa lalu. Kebijakan baru tersebut adalah  adanya pengakuan kesetaraan atau sederajat hasil pendidikan keagamaan nonformal dan/atau informal  dengan hasil pendidikan formal keagamaan/umum/kejuruan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah (Pasal 11 ayat (2), PP No. 55 Tahun 2007).
Konsekuensi dari kebijakan yang terdapat dalam Pasal 11 ayat (2) PP No. 55 Tahun 2007 adalah diwajibkan bagi pihak yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan nonformal bilamana telah memiliki jamaah (bagi majelis taklim) atau siswa (bagi madrasah diniyah taklimiyah) yang jumlahnya melebihi dari 15 orang untuk melapor/mendaftar ke Kantor Departemen Agama (Kantor Kementerian Agama)  Kabupaten atau Kota. Langkah ini dilakukan guna mendapatkan pengakuan yang lebih “formal” pada lembaga pendidikan nonformal karena sudah mendaftarkan lembaga pendidikan keagamaan nonformal. Hasil dari langkah ini adalah diperolehnya pengakuan kesetaraan ijazah lembaga pendidikan keagamaan nonformal setelah lulus uji kompetensi dari satuan pendidikan yang sudah terakreditasi yang ditunjuk oleh Departemen Agama.
Berdasar dari uraian di atas, kami memiliki inisiatif untuk mengunjungi salah satu lembaga madrasah diniyyah yang ada di daerah kami, yakni Madrasah Diniyyah Ula Roudlotul Mukhtar yang terletak di Dusun Ngrangkok RT: 01 RW: 02 Desa Klampisan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. Adapun laporan hasil kunjungan kami akan kami paparkan pada bab ke II.



BAB II
PROFIL MADRASAH DINIYAH ULA
“ROUDLOTUL MUKHTAR NGRANGKOK”

  1. IDENTITAS MADRASAH DINIYAH
1.      NAMA                                          : Madrasah Diniyah Ula Roudlotul Mukhtar
2.      ALAMAT
-         DUSUN                                   : Ngrangkok
-         KELURAHAN                        : Klampisan
-         KECAMATAN                       : Kandangan
-         KABUPATEN                         : Kediri
-         PROPINSI                              : Jawa Timur
-         KODE POS                             : 64294
-         TELPON                                 : 085755761554
-         FAX                                        : ..........................................
-         E-MAIL                                   : ..........................................
-         WEBSITE                                : ..........................................
  1. IDENTITAS KEPALA MADRASAH DINIYAH
1.    NAMA LENGKAP                        : Imam Mujtaba
2.    PENDIDIKAN TERAKHIR           : MA Darussalam Sumbersari
C.  ORGANISASI MADRASAH DINIYAH
Ø KETUA YAYASAN                       : Ky. Mahsun Afandy
Ø KEPALA/ PEMIMPIN                   : Imam Mujtaba
Ø WAKIL KEPALA                          : Ali Nasuhan
Ø SEKRETARIS I                              : Zumrotul Mahmudah
Ø SEKRETARIS II                             : Umi Sholihah
Ø BENDAHARA I                             : Mohammad Latif Qohari
Ø BENDAHARA II                            : Siti Ridho’ah
D.  KONTAK PERSON MADRASAH DINIYAH (seseorang yang mudah dihubungi                untuk mendapatkan informasi)
      a.   - Nama Kontak Person (1)             : Imam Mujtaba
            - No Telp / HP                               : 085755761554
            - e-mail                                          : moej_taba@yahoo.co.id
      b.   - Nama Kontak Person                  : Ali Nasuhan
            - No Telp / HP                               : 08155617072
            - e-mail                                          : -
E. Jumlah Ustadz/ Ustadzah                        : 12 orang
F. Jumlah Santri/ Warga Belajar                 : 97

0 komentar: