BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Madrasah Diniyah merupakan salah satu bentuk
pendidikan yang diselenggarakan oleh para pemuka agama islam/ustadz dan
ustadzah dalam rangka mempersiapkan generasi mendatang menjadi generasi yang
islami. Dalam proses penyelenggaraan pendidikan di Madrasah Diniyah, para
pemuka agama islam tersebut senantiasa didasarkan pada niatan yang luhur untuk
memberikan bekal kepada santrinya agar mereka dapat memperoleh seperangkat
pengetahuan dan pemahaman bagaimana menjalani proses kehidupan dengan sariah
agama islam sebagaimana yang telah dituntunkan dalam Al Quran dan hadist Nabi
Muhammad SAW, tanpa memperhitungkan apa yang diperolehnya kecuali pahala dari
Allah SWT. Sehingga amat dimungkinkan dalam penyelenggaraan pendidikan di
Madrasah Diniyah para santri tidak dipungut sahriah/ iuran bulanan sepeserpun,
yang pada gilirannya jalannya proses pendidikan di Madrasah Diniyah hanya
mengandalkan pada apa yang dimiliki oleh pemuka agama islam, ustadz dan
ustadzah atau amal jariyah.
Madrasah Diniyah sendiri adalah
lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran secara klasikal
yang bertujuan untuk memberi tambahan pengetahuan agama Islam kepada
pelajar-pelajar yang merasa kurang menerima pelajaran agama Islam di
sekolahannya.
Seiring perubahan zaman, madrasah
diniyah yang dulunya hanya sebagai pendidikan non formal yang di asuh oleh para
kyai dan masyarakat di desa, kini manjadi pendidikan yang formal. Dengan
perubahan tersebut berubah pula status kelembagaannya, yang dulunya dari jalur
luar sekolah yang dikelola penuh oleh masyarakat menjadi sekolah di bawah
pembinaan Departemen Agama.
Madrasah Diniyyah dapat disamakan dengan
perguruan tinggi atau akademi. Materi yang diajarkan adalah fikih, tafsir,
hadis, tauhid, akhlak, ilmu bumi, ilmu bahasa dan sastra Arab, sejarah dan tata
negara, mantik, ilmu falak, dan filsafat[1].
Selanjutnya, saat ini melalui UU No. 20 Tahun 2003 dan PP No. 55 Tahun 2007
diatur pelaksanaan pendidikan keagamaan formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan keagamaan (diniyah) dapat diselenggarakan pada jenjang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan
tinggi. Kemudian, pendidikan diniyah nonformal dapat diselenggarakan dalam
bentuk pengajian kitab, majelis taklim, pendidikan Alquran, diniyah taklimiyah,
atau bentuk lain yang sejenis. Pendidikan diniyah informal dapat
diselenggarakan dalam keluarga dan lingkungan. Baik pendidikan diniyah formal,
nonformal dan informal, semuanya itu merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh
Pemerintah untuk membuka akses yang seluas-luasnya dalam mempelajari agama.
Hemat kami, terdapat kebijakan baru dalam PP
No. 55 tahun 2007 dibandingkan dengan kebijakan yang pernah terjadi pada masa pendidikan Islam pada masa lalu. Kebijakan baru tersebut adalah
adanya pengakuan kesetaraan atau sederajat hasil pendidikan keagamaan
nonformal dan/atau informal dengan hasil pendidikan formal
keagamaan/umum/kejuruan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah (Pasal 11 ayat (2), PP No. 55 Tahun
2007).
Konsekuensi dari kebijakan yang terdapat dalam Pasal 11 ayat (2) PP No. 55
Tahun 2007 adalah diwajibkan bagi pihak yang menyelenggarakan pendidikan
keagamaan nonformal bilamana telah memiliki jamaah (bagi majelis taklim) atau
siswa (bagi madrasah diniyah taklimiyah) yang jumlahnya melebihi dari 15 orang
untuk melapor/mendaftar ke Kantor Departemen Agama (Kantor Kementerian Agama)
Kabupaten atau Kota. Langkah ini dilakukan guna mendapatkan pengakuan
yang lebih “formal” pada lembaga pendidikan nonformal karena sudah mendaftarkan
lembaga pendidikan keagamaan nonformal. Hasil dari langkah ini adalah
diperolehnya pengakuan kesetaraan ijazah lembaga pendidikan keagamaan nonformal
setelah lulus uji kompetensi dari satuan pendidikan yang sudah terakreditasi
yang ditunjuk oleh Departemen Agama.
Berdasar dari uraian di atas, kami memiliki
inisiatif untuk mengunjungi salah satu lembaga madrasah diniyyah yang ada di
daerah kami, yakni Madrasah Diniyyah Ula Roudlotul Mukhtar yang terletak
di Dusun Ngrangkok RT: 01 RW: 02 Desa Klampisan Kecamatan Kandangan Kabupaten
Kediri. Adapun laporan hasil kunjungan kami akan kami paparkan pada bab ke II.
BAB II
PROFIL MADRASAH DINIYAH ULA
“ROUDLOTUL
MUKHTAR NGRANGKOK”
- IDENTITAS MADRASAH
DINIYAH
1. NAMA :
Madrasah Diniyah Ula Roudlotul
Mukhtar
2. ALAMAT
-
DUSUN :
Ngrangkok
-
KELURAHAN :
Klampisan
-
KECAMATAN :
Kandangan
-
KABUPATEN :
Kediri
-
PROPINSI :
Jawa Timur
-
KODE POS :
64294
-
TELPON :
085755761554
-
FAX :
..........................................
-
E-MAIL :
..........................................
-
WEBSITE :
..........................................
- IDENTITAS KEPALA
MADRASAH DINIYAH
1.
NAMA LENGKAP :
Imam Mujtaba
2.
PENDIDIKAN TERAKHIR :
MA Darussalam Sumbersari
C. ORGANISASI MADRASAH DINIYAH
Ø KETUA YAYASAN :
Ky. Mahsun Afandy
Ø KEPALA/ PEMIMPIN : Imam Mujtaba
Ø WAKIL KEPALA :
Ali Nasuhan
Ø SEKRETARIS I :
Zumrotul Mahmudah
Ø SEKRETARIS II :
Umi Sholihah
Ø BENDAHARA I :
Mohammad Latif Qohari
Ø BENDAHARA II :
Siti Ridho’ah
D. KONTAK PERSON MADRASAH DINIYAH
(seseorang yang mudah dihubungi
untuk mendapatkan informasi)
a. - Nama Kontak Person (1) :
Imam Mujtaba
- No Telp / HP : 085755761554
- e-mail : moej_taba@yahoo.co.id
b. - Nama Kontak Person :
Ali Nasuhan
-
No Telp / HP :
08155617072
- e-mail : -
E. Jumlah Ustadz/ Ustadzah :
12 orang
F. Jumlah Santri/ Warga Belajar : 97
0 komentar:
Post a Comment