MENU BLOG

Saturday 4 October 2014

Civic Education : Membangun Negara Berkeadaban

BAB I
KONSEP DASAR NEGARA
1.      PENGERTIAN NEGARA
Membicarakan tentang pengertian Negara, tiap orang pasti mempunyai  definisi Negara yang berbeda-beda. Akan tetapi semuanya tetap bermuara padasatu tujuan, yaitu pengertian Negara.
Negara adalah sekelompok manusia yang berkumpul dalam suatu wilayah atau kawasan yang memiliki kekuasaan dan memiliki tujuan yang sama. Secara istilah, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup didalam satu wilayah dan memiliki pemerintahan yang berdaulat
Membicarakan suatu Negara tentu identik dengan hak dan kewajiban. Sebagaimana yang telah dikemukakan oleh para ahli. Diantaranya:
1.      Roger H, Soutau, mengemukakan bahwa Negara adalah perpaduan antara alat ( agency) dan dan wewenang ( authority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalam Negara. Yang dimaksud alat disini adalah pemerintah dan wewenang adalah keputusan pemerintah.
2.      Harold J. Laski, merumuskan Negara adalah sebuah kelompok manusia yang hidup bersama untuk mencapai suatu cita-cita bersama dengan mengutamakan kepentingan bersama daiatas kepentingan individu.
3.      Robert M. Mac Iver, mengartikan Negara merupakan suatu organisasi yang menyelenggarakan ketertiban masyarakat dalam suatu wilayah melalui sebuah sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang telah diberikan wewenang untuk memaksa.
Masih banyak lagi pendapat-pendapat yang lain tentang pengertian Negara  yang tidak termaktub dalam makalah ini yang telah dikemukakan oleh para ahli. Pengertian-pengertian diatas mengandung nilai bahwa terbentuknya Negara harus mempunyai 3 unsur, yaitu: Masyarakat ( rakyat ), wilayah dan pemerintahan yang berdaulat.

2.UNSUR-UNSUR NEGARA
Adapun unsur –unsur Negara adalah sebagai berikut:
1.Rakyat ( Masyarakat )
Pengertian Negara dalam keberadaan suatu Negara  adalah sekelompok manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan sebagai makhluk sosial yang selalu saling membutuhkan dan bersama-sama mendiami wilayah tertentu. Tidak dapat kita bayangkan jika ada suatu Negara tanpa rakyat.
2.Wilayah
Wilayah adalah salah satu unsur Negara yang harus terpenuhi. Karena tidak mungkin ada sebuah Negara tanpa ada batas-batas toritorial  yang jelas. Yang mana batas-batas tersebut telah diatur oleh perjanjian dan perundang-perundangan internasional.
3.Pemerintah
Pemerintah adalah alat perlengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya suatu Negara.
Tiga unsur ini disebut sebagai unsur konstitutif artinya mutlak adanya. Sedangkan unsur konstitutif ini harus didukung dengan unsur deklaratif yaitu adanya pengakuan dari Negara lain. Pengakuan Negara lain atas keberadan suatu Negara dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
pengakuan de facto adalah pengakuan atas fakta adanya Negara, seperti Rakyat, Wilayah dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan atas sahnya suatu Negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum.
3.TUJUAN NEGARA
Kehadiran sebuah Negara menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari, dalam sebuah masyarakat yang memiliki beragam kepentingan, Negara berfungsi untuk mengorganisir kepentingan-kepentingan tersebut agar tercipta harmoni sosial. Selain itu Negara dicirikan kewenangannya untuk memaksa yang dibatasi penggunaannya dengan hukum agar proses penyelenggaraan ketertiban sosial dapat berjalan dengan baik.
Adapun tentang tujuan terbentuknya suatu Negara, antara Negara yang satu dengan Negara yang lain berbeda. Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan Negara telah tercantum dalam pembukan UUD 45, Yang berbunyi: “mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi”.
4. HUBUNGAN ANTARA AGAMA DAN NEGARA
Hal penting yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana agama itu berhubungan dengan persoalan-persoalan Negara dalam konteks Indonesia. Sebenarnya Indonesia adalah Negara yang secara konstitusional bukan Negara islam atau Negara agama. Tetapi tidak dapat disangkal bahwa sejak berdirinya hingga saat ini, agama khususnya islam memiliki andil dan peran penting dalam membentuk karakter Indonesia sebagai bangsa.
Hubungan agama dan bangsa Indonesia ialah menganut atas asas keseimbangan yang dinamis. Yaitu tidak ada pemisah agama dan politik, namun masing-masing dapat saling mengisi dengan segala perannya. Agama tetap mempunyai daya kritis terhadap Negara, dan Negara mempunyai kewakiban-kewajiban terhadap agama.
5. HUBUNGAN ANTARA WARGA NEGARA DAN NEGARA
Posisi warga Negara terhadap Negara bukanlah posisi yang surbodinat dibawah Negara yang harus selalu tunduk dan pasrah. Warga Negara memiliki wewenang penting dan daya tawar terhadap Negara untuk selalu dan terus mengontrol proses penyelenggaraan Negara agar tetap sesuai dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku.

Melalui pemilihan umum dan kebebasan berpendapat, setiap warga Negara dijamin secara hukum untuk dapat mengoreksi dan mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap berpihak pada kepentingan public bukan individu atau kelompok tertentu. Dengan kata lain, peran penting yang melekat pada warga Negara adalah usaha untuk selalu menjadi control dalam setiap proses penyelenggaraan Negara agar tetap konsisten pada tujuan utama berdirinya Negara, yakni meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.

0 komentar: