MENU BLOG

Wednesday 1 October 2014

Peranan Guru di Era Modern

Dalam era pembangunan dan negara yang sedang berkembang seperti Indonesia ini, guru mempunyai  peranan penting dalam mengabdi untuk meningkatkan kecerdasan bangsa termasuk bimbingan pada generasi mendatang, maju mundurnya suatu bangsa ditentukan oleh seorang pendidik. Oleh karena itu seorang guru mempunyai kewajiban secara langsung untuk mengawasi dan membantu proises belajar pada peserta didik dan anak didik.
Seorang guru sehubugan dengan tugasnya dalam memantau atau mengembangkan pembelanjaran inulah, maka guru dapat disebut sebagai ujung tombak pembaharuan yang berhasil, menjadi pendukung nilai-nilai dalam masyarakat, menciptaan kondisi  belajar yang baik serta menjamin keberhasilan penidian maja guru harus meningkatkan kompetensinya, yakni kompetensi personal, kompetensi sosial, kompetensi  profesional. Kompetensi personal adalah tugas tergadap diri sendiri sedangkan kompetensi sosial adalah berhubungan dengan kehidupan bersaama manusia untuk dapat bergaul dengan sesama manusia dituntut adanya kemamuan berinteraksi dan, memenuhi berbagai persyaratan antara lain saling tolong menolong, saling menghargai, saling tenggang rasa, dan mau membela brsama. Kompetensi profesional guru adalah seseoarang yang bertugas untuk atau menyamaikan ilmu pengetahuan, kecakapan kepada peserta didik yang ertujan untk mengembangkan seluruh aspek pribadi.
Ketiga kompetensi tersebut datas sudah jelas sekai, sangat mempengaruhiproses belajar mengajar, namun yang paling mendasar dan harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi profesional, kompetensi profesional ini diperlukan suatu kemampuan dalam mewujutkan dan membina kerja sama dengan semua pihak yang ikut bertanggung jawab terhadap proses pendidikan anak, kerja sama tersebut diselenggarakan oleh orang tua urid, pimpinan sekolah, masyarakat sekitar dan bahkan dengan murid yang dihadainya sehari-hari.[1]
Jabatan guru bukan hanya menuntut kemampuan spesialisasi keguruan dalam arti menguasai pengetahuan akademik dan kemahiran profesional yang relevan dengan bidang tugasnya sebagai guru, akan tetapi juga pada tingkat kedewasaan dan tanggung jawab serta kemandirian yang tinggi. Kemampuan-kemampuan itu membuat guru memiliki nilai lebih dan kewibawaan yang tinggi terhadap peserta didik.
Guru merupakan salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar megajar yang sangat berperan dalam usaha pembentukan sumberdaya manusia yang potensial dibidang pembangunan. Oleh karena itu guru sebagai salah satu unsur dibidang pembangunan. Oleh karena itu guru sebagai salah satu unsur dibidang pendidikan harus berperan akif dan menempatkan kedudukan sebagai tenaga profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang seakin berkembang, hal ini dapat diartikan bahwa pada setiap guru  terltak tangguung jawab untuk memawa para siswa kepada suatu kedewasaan atau taraf pematangan tertentu  dalam rangka ini gurutidak semata-semata sebagai salah pengajar yang hanya menstransfer ilmu pengetahuan,tetapi juga sebagai pendiik dan pembimbing yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam belajar.[2]
Diakui atau tidak, guru akan selalu menjadi unsur penting yang menentukan berhasil atau tidaknya sutu pendidikan. Oleh karena itu maka guru selalu berperan dalam pembentukan sumberdaya manusia yang pontensial dibidang pembangunan bangsa dan negara. Guru adalah orang kedua setelah orang tua yang selalu mendidik dan memgawasi anak, untuk menuju cita-cita dan tujan hidupnya. Oleh karena seorang guru harus memiliki dedikasi yang sangat tinggi dan profesi yang dipilihnya itu bukan pekerjaan samingan sebab diakui atau tidak gurulah yang menentukan keberhasilan anak.
Tidak semua orang dewasa dapat dikategorikan sebagai pendidik atau guru, karena guru harus memiliki benerapa persaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon pendidik atau guru sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujutkan tujuan pendidikan nasional.[3]
Peranan guru dalm proses belajar proses belajar mengajar dirasaan sangatlah besar pengaruhnya terhadap perubahan tingkah laku anak didik. Untuk dapat mengubah tingkah lau anak didik sesui dengan yang diharapkan maka diperlukan seseorang guru yang profesional, jyaitu seorang gru yang mamu menggunakan komponen-komponen pendidikan sehingga proses pendidikan dapat berjalan dengan baik.
Mengenai pentingna profesionaliosme guru telah disebutkan dalam al-qur’an sebagai mana dalam surat Al-An’am ayat 135, yaitu:
ö@è% ÉQöqs)»tƒ (#qè=yJôã$# 4n?tã öNà6ÏGtR%s3tB ÎoTÎ) ×@ÏB$tã ( t$öq|¡sù šcqßJn=÷ès? `tB Ücqä3s? ¼çms9 èpt7É)»tã Í#¤$!$# 3 ¼çm¯RÎ) Ÿw ßxÎ=øÿムšcqßJÎ=»©à9$# ÇÊÌÎÈ
Arinya: katakanlah (Muhammad)”Wahai kaumku, berbuatlah menurut kedudukanmu,aku pun berbuat(demikian).kelak kamu akan mengetahui,kelak kamu akan mengetahui,siapa yang akan memperoleh tempat(terbaik)di akhirat(nanti).sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak akan beruntung.[4]
Dari ayat tersebut bisa kita tarik benang merah bahwa seseoarng harus bekerja sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing sehingga mereka mampu menangani pekerjaannya dan mampu mengembangkan segala potnsi yang ada pada dirinya guna kemajuan hasil kerja. Dan mereka akan selalu mendapat petunjuk dari Allah SWT.
Dari pekerjaan diatas dapat diketahui profesionalisme guru sangat penting dalam melaksanakan proses dalam belajar mengajatr dan dalam mencapai tujuan pendidikan. Profesionalisme ini dirasakan sangat penting seirng dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan demikian jelasnya bahwa mutu pendidikan dan profesionalisme gru memiliki kaitan yang sangat erat dan salaing mempenaruhi proses pencapaian tujuan pendidikan. Jika guru profrsionalisme yang tiggi dalam pendidikan maka, secara otoimatis mutu pendidikan akan tingi pula. Sehingga hal ini akan berpengaruh pada masa depan anak didik sendiri maupun bangsa dan negara.



[1] Hadari nawawi, Organisasi Sekolah dan Pengelolaan Kelas Sebagai Lembaga Pendidikan (Jakarta:CV. Haji masagung, 1989), hal.126-127
[2] Ibid. hal.123
[3] Undana-Undang  Sistem Pendidikan Nasional ,(Bandung:Citra Umbara,2003), hal.29
[4] Depag, al-qur’an dan terjemahannya. (Bandung:Diponegoro,2008), hal. 145  

0 komentar: