Menurut UU
No.14 tahun 2005 bahwa ssok guru profesional haruslah mempunyai 4 kompetensi,
yaitu:
A. Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik dapat diartikan juga keahlian guru dalam bidang pendidikan. Oleh
karena itu, banyak pengamat pendidikan yang mengatakan bahwa guru adalah sebuah
profesi, artinya untuk menjadi guru seseorang harus terlebih dahulu mempunyai
keahlian dalam bidang pendidikan, jadi tidak semua orang bisa menjadi guru.
diantara kompetensi pedagogik yang harus dimiliki oleh seorang guru profesional
adalah:
1. Menguasai karakteristik Peserta
didik
Untuk mencapai hasil yang optimal dalam suatu
pendidikan seorang guru harus dapat mengidentifikasi potensi, kemampuan dan
kesulitan peserta didik dalam KBM. Keberhasilan guru dalam
mengidentifikasipotensi peserta didik akan dapat membantu guru dalam
menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik
mencapai prestasi belajar secara optimal dan untuk mengaktualisasikan
potensi peserta didik termasuk juga
krativitasnya.
2. Menguasai Teori Belajar
Belajar adalah
sebuah kegiatan yang berproses, sudah tentu didalamnya terdapat
perubahan-perubahan yang tahap, yang
mana tahapan-tahapan pembelajaran tersebut antara yang satu dengan lainnya
bertalian secara berhubungan. tahapan-tahapan tersebut adalah: Tahap informasi
(penerimaan materi), tahap transformasi (pengubahan materi) dan tahap evaluasi
(penilaian materi).
Dalam membimbing
tahapan-tahapan tersebut hendaknya guru memahami, memilihkan dan menerapkan
metode dan teori yang tepat bagi siswanya, agar siswanya tidak merasa bosan dan
selalu antusias dalam memperhatikan materi yang disampaikan oleh gurunya.
3. Mengembangkan Kurikulum
Seorang guru
harus mampu mengembangkan kurikulum mata pelajaran yang diampunya, agar para
guru dapat membuat inovasi-inovasi dalam melaksanakan KBM dan tidak terjebak
pada filosufi dan pendekatan lamanya. adapun hal-hal yang harus diperhatikan guru
dalam mengembangkan kurikulum adalah: memahami prinsip-prinsip pengembangan
kurikulum, menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan karakteristik
peserta didik dan mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
B. Kompetensi Kepribadian
Seorang guru
adalah tauladan bagi siswanya, oleh karena itu seorang guru harus selalu
berusaha menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, mantab dan berakhlak
mulia. Adapun kompetensi kepribadian yang harus dimiliki oleh seorang guru
profesional adalah:
1. Bertindak
sesuai norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan Nasional Indonesia
2.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, berwibawa dan
bijaksana
3.
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga sebagai guru
dan rasa percaya diri.
C. Kompetensi Sosial
Didalam bidang
sosial, kompetensi yang harus dimiliki guru adalah:
1.
Bersikap baik kepada peserta didik, teman seprofesi, dan lingkungan sekitar
dalam pembelajaran
2.
Tidak bersikap diskriminatif kepada peserta didik, lingkungan sekolah karna
perbedaan agama, masalah politik atau lainnya.
3.
Dapat berkomunikasi secara santun dengan sesama pendidik, tenaga ke-pendidikan,
orang tua maupun masyarakat.
4. Dapat beradaptasi ditempat bertugas diseluruh
Indonesia
5.
Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi
sendiri dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
D. Kompetesensi Profesional
Kompetensi-kompetensi
yang harus dimiliki oleh seorang guru profesional adalah:
1.
menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata
pelajaran yang diampu.
2.
menguasai standar kompetensi dan kompetnsi dasar mata pelajaran yang diampu.
3. mengembangkan materi pelajaran yang diampu
secara kratif
4.
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan
reflektif
5.
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
0 komentar:
Post a Comment