Secara umum,
sikap profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal
tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai
seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru
dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan
profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik professional dituntut untuk selalu menjadi teladan
bagi masyarakat di sekelilingnya. Berikut dijelaskan tujuh sikap profesional
guru (dalam Ady, 2009).
1. Sikap Pada Peraturan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonsia disebutkan bahwa guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan melalui ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang harus
dilaksanakan oleh aparatur dan abdi negara. Guru mutlak merupakan unsur aparatur
dan abdi negara. Karena itu guru harus`mengetahui dan melaksanakan
kebijakan-kebijakan yang ditetapkan. Setiap guru di Indonesia wajib tunduk dan
taat terhadap kebijaksanaan dan peraturan yang ditetapkan dalam bidang
pendidikan, baik yang dikeluarkan oleh Depdikbud maupun departemen lainnya yang
berwenang mengatur pendidikan. Kode Etik Guru Indonesia memiliki peranan
penting agar hal ini dapat terlaksana.
2. Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan bahwa guru harus memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru. Sedangkan dalam Pasal 41.3 dipaparkan bahwa
guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Ini berarti setiap guru di
Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah
usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Di Indonesia
organisasi ini disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dalam Kode `Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan bahwa guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian. Ini makin menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia
harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung jawabuntuk menjalankan,
membina, memelihara, dan memajukan PGRI sebagai organisasi profesi, baik
sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Hal ini dipertegas dalam dasar keenam
kode etik guru bahwa guru secara pribadi maupun bersama-sama mengembangkan dan
meningkatkan martabat profesinya. Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan
dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan,
pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai kegiatan akademik
lainnya. Jadi kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan
prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat
juga dilakukan setelah lulus dari pendidikan prajabatan ataupun dalam
melaksanakan jabatan.
3. Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat Kode Etik Guru disebutkan bahwa guru memelihara hubungan
seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti
sebagai berikut.
a. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam
lingkungan kerjanya.
b. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan
kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini ditunjukkan bahwa betapa pentingnya hubungan yang harmonis
untuk menciptakan rasa persaudaraan yang kuat di antara sesama anggota profesi
khususnya di lingkungan kerja yaitu sekolah, guru hendaknya menunjukkan suatu
sikap yang ingin bekerja sama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggung
jawab kepada sesama personel sekolah. Sikap ini diharapkan akan memunculkan
suatu rasa senasib sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama, dan tidak
mementingkan kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain,
sehingga kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya
dapat terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang
lebih luas yaitu sesama guru dari sekolah lain.
4. Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila”. Dasar
ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami seorang guru dalam
menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip
membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya.
Tujuan Pendidikan Nasional sesuai dengan UU. No. 2/1989 yaitu membentuk
manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah
membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian
membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu ing ngarso
sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Kalimat ini
mengindikasikan bahwa pendidikkan harus memberi contoh, harus dapat memberikan
pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai
kesatuan yang bulat dan utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu
tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Dalam mendidik guru tidak hanya
mengutamakan aspek intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan
seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial, maupun yang
lainnya sesuai dengan hakikat pendidikan.
5. Sikap Tempat Kerja
Untuk menyukseskan proses pembelajaran guru harus bisa menciptakan suasana
kerja yang baik, dalam hal ini adalah suasana sekolah. Dalam kode etik
dituliskan bahwa guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
berhasilnya proses belajar mengajar. Oleh sebab itu, guru harus aktif
mengusahakan suasana baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan
metode yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta
pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lain yang
diperlukan.
Selain itu untuk mencapai keberhasilan proses pembelajaran guru juga harus
mampu menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama perangkat sekolah, orang
tua siswa, dan juga masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengundang
orang tua sewaktu pengambilan rapor, membentuk BP3 dan lain- lain.
6. Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun yang
lebih besar, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak
atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari cabang,
daerah, sampai ke pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar depdikbud,
ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya
sampai kementeri pendidikan dan kebudayaan. Kerja sama juga dapat diberikan
dalam bentuk usulan dan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah
digariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan
sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif dan loyal terhadap pimpinan.
7. Sikap Terhadap pekerjaan
Dalam undang-undang No.14 Tahun 2005 pasal 7 ayat 1, tentang guru dan
dosen, disebutkan profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang
dilaksanakan berdasarkan prinsi psebagai berikut.
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan,
dan akhlak mulia
Hal ini berarti seorang guru sebagai pendidik harus benar-benar berkomimen
dalam memajukan pendidikan. Guru harus mampu melaksanakan tugasnya dan melayani
pesrta didik dengan baik. Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat,
guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dengan keinginan masyarakat,
dalam hal ini peserta didik dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini
selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya
dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karena itu, guru selalu
dituntut untuk secara terus menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan
dan keterampilannya.
Dalam butir keenam, guru
dituntut secara pribadi maupun kelompok untuk meningkatkan mutu dan martabat
profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat
meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau
menambah pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang
menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
Berdasarkan pasal 7 ayat 1, disebutkan guru sebagai tenaga pendidik memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat. Untuk meningkatkan mutu profesi, guru dapat melakukan
secara formal maupun informal. Secara formal, guru dapat mengikuti berbagai
pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan dan
waktunya. Pada umumnya, bagi guru yang telah berstatus sebagai PNS, pemerintah
memberikan dukungan anggaran yang digunakan untuk meningkatkan kualifikasi
akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru ( Pasal 13 Ayat 1 ). Secara
informal, guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui media
massa ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya.
0 komentar:
Post a Comment