Istilah profesionalisme guru terdiri dari dua suku kata yang masing-masing
mempunyai pengertian tersendiri, yaitu kata Profesionalisme
dan Guru. Profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi[1]
Adapun pengertian profesi sesuai yang diungkapkan oleh para ahli adalah
sebagai berikut:
- Istilah “profesional” (professional) aslinya adalah kata
sifat dari kata profession (pekerjaan)
yang berarti sangat mampu melakukan pekerjaan. Sebagai kata benda,
profesionalkurang lebih berarti orang yang melaksanakan sebuah profesi
dengen menggunakan profeiensi sebagai mata pencaharuan (McLeod, 1989).[2]
- Dr. Ahmad Tafsir yang mengutip
pendapat Muchtar Lutfi mengatakan profesi harus mengandung keahlian.
Artinya suatu program harus ditandai dengan suatu keahlian yang khusus
untuk profesi itu[3].
- Syafrudin, mengutip dari Kamus Besar
Bahasa Indanesia istilah professional adalah bersangkutan dengan profesi,
memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya dan mengharuskan adanya
pembayaran untuk melakukannya.[4]
Dari
semua pendapat para ahli diatas, menunjukkan bahwa professional secara istilah
dapat diartikan sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang khusus
dipersiapkan atau dididik untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan mereka mendapat
imbalan atau hasil berupa upah atau uang karena melaksanakan pekerjaan
tersebut.
Kemudian kata profesi tersebut mendapat akhiran isme, yang dalam bahasa Indonesia menjadi berarti sifat. Sehingga
istilah Profesionalisme berarti sifat yang harus dimiliki oleh setiap
profesional dalam menjalankan pekerjannya sehingga pekerjaan tersebut dapat
terlaksana atau dijalankan dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab terhadap
apa yang telah dikerjakannya dengan dilandasi pendidikan dan ketrampilan yang
dimilikinya.
Sedangkan pengertian profesional itu sendiri berarti orang yang melakukan
pekerjaan yang sudah dikuasai atau yang telah dibandingkan baik secara
konsepsional, secara teknik atau latihan[5].
Dari rumusan pengertian diatas ini mengambarkan bahwa tidak semua profesi
atau pekerjaan bisa dikatakan
profesional karena dalam tugas profesional itu sendiri terdapat beberapa
ciri-ciri dan syarat-syarat sebagaimana yang dikemukakan oleh Robert W. Riche,
yaitu:
- Lebih
mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan
kepentingan pribadi.
- Seorang
pekerja profesional, secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk
mempelajari konsep- konsep serta prinsip- prinsip pengetahuan khusus yang
mendukung keahliannya.
- Memiliki
kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti
perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
- Memiliki
kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
- Membutuhkan
suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
- Adanya
organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam
profesi , serta kesejahteraan anggotanya.
- Memberikan
kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi dan kemandirian.
- Memandang profesi sebgai suatru karier hidup (a live career) dan menjadi seorang anggota permanen[6].
Sedangkan pengertian guru seperi
yang telah dikemukakan oleh beberapa ahli sebagai berikut;
- Ahmad D. Marimba, menyatakan bahwa guru adalah orang yang mempunyai tanggung jawab untuk mendidik[7].
- Amien Daiem Indrakusuma menyatakan bahwa guru adalah pihak atau subyek yang melakukan pekerjaan mendidik[8].
- M. Athiyah Al Abrasyi menyatakan bahwa guru adalah spiritual father atau bapak rohani bagi seorang murid, memberi santapan jiwa, pendidikan akhlak dan membenarkannya, meghormati guru itulah mereka hidup dan berkembang[9].
Dari beberapa pengertian guru
sebagaimana yang dikemukakan, diatas maka secara umum dapat diartikan bahwa
guru adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan seluruh potensi
anak didik, baik potensi afektif, potensi kognitif, maupun potensi psikomotor.
Dari pengertian atau definisi “profesionalisme”
dan “guru” diatas dapat ditarik suatu pengertian bahwa profesionalisme guru mempunyai pengertian
suatu sifat yang harus ada pada seorang guru dalam menjalankan pekerjaanya
sehingga guru tersebut dapat menjalankan pekerjannya dengan penuh tanggung
jawab serta mampu untuk mengembangkan keahliannya tanpa menggangu tugas pokok
guru tersebut.
[1]
Fauziddin. Moh, Buku Ajar Pengantar Pendidikan (2012) h.125
[2]
Syah Muhibbin. Psikologi pendidikan dengan pendekatan baru (Bandung:PT Rosdakarya,
2003).h. 230
[3]
Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Islam dalam
Perspektif Islam (Bandung: Rajawali Rusda Karya, 1991).h. 10
[4] Syafrudin Nurdin, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum (Ciputat: Pers, 2002),
hal.15
[5] Sadirman A. M, Interaksi dan Motifasi Belajar ( Jakarta: Rajawali Pres,1991), h.
131
[6] M. Arifin, Kapita Selekta Pendidikan Islam dan Umum ( Jakarta: 1993), h.105
[7] Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam (Bandung: Al Maarif, 1980), h. 37
[8]Amien Daiem Indrakusuma, Pengantar Ilmu Pendidikan (Surabaya:Usaha
Nasional, 1993),h. 179
[9] M. Athiyah Al Abrasy, Dasar- Dasar Pokok Pendidikan Islam (Jakarta:
Bulan Bintang, 1979), h. 136
0 komentar:
Post a Comment