Tugas dan tanggung jawab guru
sebenarnya bukan hanya disekolah atau madrasah saja, tetapi bisa dimana saja
mereka berada. Dirumah, guru sebagai orang tua dari anak mereka adalah pendidik
bagi putera-puteri mereka. Didalam
masyarakat desa tempat tinggalnya, guru sering dipandang sebagai tokoh teladan
bagi orang- orang disekitarnya. Pandangan, pendapat, atau buah fikirannya
sering menjadi ukuran atau pedoman kebenaran bagi orang-orang disekitarnya
karena guru dianggap memiliki pengetahuan yang lebih luas dan lebih mendalam
dalam berbagai hal.
Walaupun anggapan masyarakat, terutama masyarakat desa atau kota kecil yang
demikian itu sangat berlebihan atau bisa dibialang tidak tepat, tetapi
kenyataanya memang banyak guru sering terpilih menjadi ketua atau pengurus
berbagai perkumpulan atau organisasi-organisasi sosial, ekonomi, kesenian, dan
lainnya. Demikian itu timbul karena masyarakat memandang bahwa guru mempunyai
pengalaman yang luas dan memiliki kemampuan kecakapan untuk melakukan
tugas-tugas apapun didesa tersebut. Sekurang-kurangnya pendapat atau
pertimbangan dan saran- sarannya selalu diperlukan guna pembangunan masyarakat
desa.
Demikian nampak betapa pentingnya peranan guru dan betapa beratnya tugas
serta tanggung jawabnya, terutama tanggung jawab moral digugu dan ditiru, yaitu
digugu kata- katanya dan ditiru perbuatannya atau kelakuannya. Disekolah mereka
menjadi tumpuan atau pedoman tata tertib kehidupan sekolah yaitu pendidikan
atau pengajaran bagi murud-muridnya, dan di masyarakat mereka sebagai panutan
tingkah laku bagi setiap warga masyarakat.
Disekolah sebenarnya tugas guru serta tanggung jawab seorang guru bukanlah
sebagai pemegang kekuasaan, tukang perintah, melarang, dan menghukum murid-
muridnya, tetapi sebagai pembimbing dan pengabdi anak, artinya guru harus
selalu siap sedia memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani anak secara
keseluruhannya. Seorang guru harus mengetahui apa, mengapa, dan bagaimana
proses perkembangan jiwa anak itu, kerena sebagai pendidik anak terutama
bertugas untuk mengisi kesadaran anak- anak, membina mental mereka, membentuk
moral mereka, dan membangun kepribadian yang baik dan integral, sehingga mereka
kelak berguna bagi nusa dan bangsa.
Peters, sebagaimana dikutip oleh Nana Sudjana yang mengemukakan bahwa ada
tiga tugas dan tanggung jawab guru, yaitu: guru sebagai pengajar, guru sebagai
pembimbing, dan guru sebagai administrator kelas[1].
Ketiga tugas guru tersebut, merupakan tugas pokok profesi guru. Guru
sebagai pengajar lebih menekankan pada tugas dalam merencanakan dan
melaksanakan pengajaran. Dalam tugas ini guru dituntut memiliki sepererangkat
pengetahuan dan keterampilan teknis mengajar, disamping menguasai ilmu atau
meteri yang akan diajarkannya. Guru
sebagai pembimbing memberi tekanan kepada tugas dan memberikan bantuan pada
anak didik dalam pemecahan masalah yang dihadapi. Sedangkan tugas sebagai
administrator kelas pada hakekatnya merupakan jalinan ketatalaksanaan pada
umumnya.
Sedangkan menurut Piet A. Sahertian dan Ida Aleida, mengemukakan bahwa
tugas guru dikategorikan dalam tiga hal, yaitu: tugas profesional, tugas
personal dan tugas sosial[2]. Untuk mempertegas dan memperjelas tugas
guru tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:
a. Tugas
profesional guru
Tugas profesional guru yang meliputi mendidik, mengajar, dan melatih
mempunyai arti yang berbeda. Tugas mendidik mempunyai arti bahwa guru harus
meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup, sedangkan tugas mengajar
berarti meneruskan dan mengembangkan ketrampilan-ketrampilan kepada anak didik.
Sehingga dengan demikian sebelum terjun dalam profesinya, guru sudah harus
memiliki kemampuan baik yang bersifat edukatif maupun non edukatif.
Adapun tugas pokok seorang guru dalam kedudukannya sebagai pendidik
professional atau tenaga pendidik seperti disebutkan dalam UU RI No.20 tahun 2003 pasal 39 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyebutkan:
1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
2) Pendidik merupakan tenaga professional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan penelitian, dan pengabdian kepada mayarakat, terutama
bagi pendidik pada perguruan tinggi.
3) Pendidik yang mengajar pada satuan
pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pendidik yang mengajar pada
satuan pendidikan tinggi disebut dosen.[3]
b. Tugas personal
guru
Guru
merupakan ujung tombak dalam proses belajar mengajar didalam kelas. Oleh karena
itu kemampuan guru marupakan indikator pada keberhasilan proses belajar
mengajar. Disamping itu tugas profesionalisme guru juga mencakup tugas terhadap
diri sendiri, terhadap keluarga, dan terutama tugas dalam lingkungan masyarakat
dimana guru tersebut tinggal. Tugas-tugas tersebut tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan seorang guru, karena bagaimanapun juga sosok kehidupan seorang guru
adalah merupakan sosok utama yang berkaitan dengan lingkungan dimana guru
tinggal, sehingga guru harus mempunyai pribadi yang rangkap yang harus dapat
diperankan dimana guru itu berada. Tugas personal guru yang dimaksud disini
adalah tugas yang berhubungan dengan tanggungjawab pribadi sebagai pendidik,
dirinya sendiri dan konsep pribadinya.
Tugas guru yang berhubungan dengan tanggung jawab sebagai seorang pendidik,
sangat erat hubungannya dengan tugas profesionalisme yang harus dipenuhi oleh
seorang guru dalam kaitannya dengan pelaksanaan proses belajar mengajar. Dewasa
ini sering dijumpai bahwa seorang guru lebih mementingkan tugas pribadinya dari
pada harus melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai seorang pendidik,
sehingga tidak mustahil adanya guru yang tidak bisa melaksanakan tugasnya
sebagai pendidik dengan baik, karena lebih mementingkan persoalan yang
berkenaan dengan pribadinya sendiri. Misalnya seorang guru tidak mengajar
karena harus mengajar ditempat lain untuk menambah pendapatan pribadinya. Hal
semacam ini seringkali mengakibatkan jatuhnya korban pada salah satu pihak,
yaitu anak didiknya, hal ini dikarenakan keteledoran guru yang berusaha mencari
tambahan penghasilan untuk dirinya pribadi.
Kenyataan diatas, menunjukkan bahwa
sering kali guru tidak dapat memisahkan antara tanggung jawab sebagai seorang
pendidik dan kepentingan pribadinya, karena itu seorang guru harus mengetahui
peran dan tanggung jawab pekerjaan yang diembannya. Hal ini sesuai dengan apa
yang dikemukakan oleh DR. Zakiah Darajat, bahwa setiap guru hendaknya
mengetahui dan menyadari betul bahwa kepribadiannya yang tercermin dalam
berbagai penampilan itu ikut menentukan tercapai tidaknya tujuan pendidikan
pada umumnya, dan tujuan lembaga pendidikan tempat ia mengajar khususnya[4].
Pernyataan tersebut mengandung
pengertianbahwa seorang guru dituntut untuk memiliki kepribadian yang mantap
dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik pada umumnya,
ataupun citra dirinya yang menyandang predikat sebagai seorang guru.
c. Tugas sosial guru
Tugas
sosial bagi seorang guru ini berkaitan dengan komitmen dan konsep guru dalam
masyarakat tentang peranannya sebagai anggota masyarakat dan sebagai pembaharu
pendidikan dalam masyarakat. Secara langsung maupun tidak langsung tugas
tersebut harus dipikul dipundak guru dalam meningkatkan pembangunan pendidikan
masyarakat.
Argumentasi
sosial yang masih timbul dalam masyarakat adalah menempatkan kedudukan guru
dalam posisi yang terhormat, yang bukan saja ditinjau dari profesi atau
jabatannya, namun lebih dari itu merupakan sosok yang sangat kompeten terhadap
perkembangan kepribadian anak didik untuk menjadi manusia–manusia kader
pembangunan. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Ali Saifulloh H.A.
dalam bukunya “Antara Filsafat dan Pendidikan“ yang mengemukakan bahwa
argumentasi sosial ini melihat guru bukan hanya sebagai pengajar, tetapi adalah
sebagai pendidik masyarakat sosial lingkungannya disamping masyarakat sosial
profesi kerjanya sendiri[5].
Dari pernyataan diatas dapat
dipahami bahwa tugas sosial guru tidak hanya sebagai pendidik masyarakat
keluarganya, tetapi juga masyarakat sosial lingkungannya serta masyarakat
sosial dari profesi yang disandangnya. Dengan perkataan lain, potret dan wajah
bangsa dimasa depan tercermin dari
potret-potret diri para guru dewasa ini. Dengan gerak maju dinamika
kehidupan bangsa berbanding lurus dengan citra para guru ditengah-tengah
masyarakat[6].
Hal tersebut membuktikan bahwa
sampai saat ini masyarakat masih menempatkan guru pada tempat yang terhormat
dilingkunganya dan juga dalam kiprahnya untuk mensukseskan pembangunan manusia
seutuhnya. Karena dari guru diharapkan masyarakat dapat memperoleh ilmu
pengetahuan, dan hal ini mempunyai arti bahwa guru mempunyai kewajiban
mencerdaskan kehidupan bangsa menuju kepada pembentukan manusia Indonesia
seutuhnya berdasarkan Pancasila. Bahkan pada hakikatnya guru juga merupakan
komponen strategis yang memiliki peran penting dalam menentukan gerak majunya
kehidupan suatu bangsa.
Melihat dari beberapa uraian
diatas, maka dapat digaris bawahi dalam masyarakat tidak ada pejabat lain yang
memikul tanggung jawab moral begitu besar selain guru dengan segala konteks
dari lingkupnya. Hal ini sesuai dengan apa yang telah disinyalir oleh Tim
Pembina Matakuliah Didaktik Metodik atau Kurikulum yang menyatakan bahwa, naik
turunnya martabat suatu bangsa terletak pula sebagaian besar dipundak para guru
atau pendidik formal yang bertugas sebagai pembina generasi masyarakat yang
akan datang. Guru dan pendidikan non formal lainnya adalah pemegang kunci dari
pembangunan bangsa atau “Nation and
character building”. Karena itulah dalam hati sanubari setiap guru harus
selalu berkobar semangat”[7].
Ungkapan tersebut menunjukkan bahwa tugas dalam
lingkungan sosial kemasyarakatan,seorang guru
bukan saja harus menjadi panutan dan contoh bagi anak didiknya namun
juga menjadi cermin masyarakat, terutama dalam upayanya mempersiapkan generasi
muda penerus pembangunan dewasa ini. Hal ini sangat penting karena dari gurulah
diharapkan nilai-nilai pengetahuan ynag bersifat edukatif maupun normatif dapat
diwariskan kepada generasi penerus bangsa. Hal ini juga sesuai dengan apa yang
diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW, dalam suatu hadist yang artinya “Didiklah
anak-anakmu, mereka itu dijadikan buat menghadapi masa yang lain dari masa kamu nanti[8].
[1] Nana Sudjana, Dasar- dasar Proses Belajar Mengajar (Bandung: Sinar Baru, 1991), h.
15
14 Pied A Sahertian dan Ida Aleida, Superfisi Pendidikan dalam Rangka Program
Inservice Educatio ( Surabaya:
Usaha Nasional, 1990), h. 38
[3] Undang-Undang Republik Indonesia, Sistem Pendidikan Nasional (Bandung:
Citra Umbara, 2003), h. 27
[4] Zakiah
Darajat, Ilmu Pendidikan Islam ( Jakarta: Bumi Aksara, 1992), h.
19
[6] Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesiona, (Bandung:
Remaja Rosda Karya.. 1994), h 15
[8] M. Athiyah Al-Abrosyi, Dasar-Dasar Pokok Pendidikan Islam (Jakarta:
Bulan Bintang, 1979),h. 35
0 komentar:
Post a Comment