Kemampuan, keahlian atau sering
disebut dengan kompetensi profesional guru sebagaimana dikemukakan oleh Piet A.
Sahartian dan Ida Aleida adalah sebagai berikut: ”Kompetensi profesional guru
yaitu kemampuan penguasaan akademik (mata pelajaran yang diajarkan) dan terpadu
dengan kemampuan mengajarnya sekaligus sehingga guru itu memiliki wibawa
akademis”[1].
Kompetensi profesional yang
dimaksud adalah kemampuan guru untuk menguasai masalah akademik yang sangat
berkaitan dengan pelaksanaan proses belajar-mengajar, sehingga kompetensi ini
mutlak dimiliki guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar. Para pakar dan ahli pendidikan mengemukakan bahwa
kompetensi guru merupakan salah satu syarat yang pokok dalam pelaksanaan tugas
guru dalam jenjang apapun.
Adapun kompetensi profesional
yang dikembangkan oleh proyek pembina pendidikan guru adalah sebagaimana yang
telah dikemukakan oleh Nana Sujdana sebagai berikut:
- Menguasai bahan
- Mengelola program belajar mengajar.
- Mengelola kelas.
- Mengunakan media atau sumber belajar.
- Menguasai landasan pendidikan.
- Mengelola interaksi belajar-mengajar.
- Menilai prestasi belajar-mengajar.
- Mengenal fungsi bimbingan dan
penyuluhan.
- Mengenal dan meyelenggarakan
admistrasi sekolah.
- Memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran[2].
Dari kompetensi tersebut jika
ditelaah secara mendalam maka hanya mencakup dua bidang kompetensi yang pokok
bagi guru, yaitu kompetensi kognitif dan kompetensi perilaku.
Untuk analisis guru sebagai
pengajar maka kemampuan guru atau kompetensi guru yang banyak hubunganya dengan
usaha meningkatkan proses dan hasil belajar dapat digolongkan kedalam empat
kemampuan, yaitu:
- Merencanakan program belajar-mengajar.
- Melaksanakan dan memimpin atau mengelola proses belajar-mengajar.
- Menilai kemajuan proses
belajar-mengajar.
- Menguasai bahan pelajaran yaitu
bidang studi atau mata pelajaran yang dipegangnya[3].
Kemampuan-kemampuan yang disebutkan dalam empat hal tersbut adalah
merupakan kemampuan yang sepenuhnya harus dikuasai guru yang bertaraf
profesional. Untuk mempertegas dan memperjelas kemampuan tersebut, akan dibahas
sebagi berikut:
a. Kemampuan
merencanakan program belajar mengajar.
Sebelum merencanakan belajar mengajar guru perlu terlebih dahulu mengetahui
arti dan tujuan perencanaan tersebut dan secara teoritis dan praktis
unsur-unsur yang terkandung didalamnya, adapun makna dari perencanaan program
balajar mengajar adalah sauatu proyeksi atau perkiraan guru mengenai kegiatan
yang harus dilakukan oleh siswa selama pengajaran itu berlangsung dan tujuannya
adalah sebagai pedoman guru dalam melaksanakan praktek atau tindakan mengajar
guru dalammeencanakan program belajar mengajar meliputi:
1) Merumuskan
tujuan instruksional
2) Mengenal
dan mengunakan metode mengajar
3) Memilih
dan menyusun prosedur intruksional yang tepat.
4) Melaksanakan
program belajar mengajar.
b. Melaksanakan
kegiatan belajar mengajar.
Dalam proses belajar mengajar ini kegiatan yang harus dilaksanakan adalah
menumbuhkan dan menciptakan kegiatan siswa sesuai dengan rencana yang telah
disusun.
Adapun yang termasuk dalam pengelolaan proses belajar mengajar meliputi
prinsip-prinsip mengajar, keterampilan menilai hasil belajar siswa, penggunaan
alat bantu, ketrampilan memilih, dan
mengunakan strategi atau pendekatan mengajar. Dan kemampuan ini dapat diperoleh
melalui pengalaman langsung[5].
c. Menilai
kemampuan proses belajar mengajar.
Dalam menilai kemampuan dan kemajuan proses belajar mengajar guru harus
dapat menilai kemajuan yang dicapai oleh siswa yang meliputi bidang afektif dan
kognitif serta psikomotorik. Kemampuan penilaian ini dapat dikatakan dalam dua
bentuk yang dilakukan melalui pengamatan terus menerus tentang perubahan
kemajuan yang dicapai siswa. Sedangkan penilaian dengan cara pemberian skor
angka atau nilai yang bisa dilakukan dalam rangka penilaian hasil belajar
siswa.
d. Menguasai
bahan pelajaran.
Secara jelas konsep yang harus dikuasai oleh guru dalam penguasaan bahan
pelajaran ini telah tertuang dalam kurikulum khususnya kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang disajikan
dalam bentuk Pokok Bahasan dan Sub-Pokok Bahasan. Dan uraiannya secara mendalam
dituangkan dalam bentuk buku paket dari bidang studi yang bersangkutan.
Dari beberapa uraian diatas menunjukkan betapa
pentingnya penguasaan kompetensi bagi seorang guru yang profesional, karena hal
tersebut sangat berpengaruh dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan itu
sendiri.
0 komentar:
Post a Comment