MENU BLOG

Wednesday, 1 October 2014

Kemampuan Profesional Guru

Kemampuan, keahlian atau sering disebut dengan kompetensi profesional guru sebagaimana dikemukakan oleh Piet A. Sahartian dan Ida Aleida adalah sebagai berikut: ”Kompetensi profesional guru yaitu kemampuan penguasaan akademik (mata pelajaran yang diajarkan) dan terpadu dengan kemampuan mengajarnya sekaligus sehingga guru itu memiliki wibawa akademis”[1].
Kompetensi profesional yang dimaksud adalah kemampuan guru untuk menguasai masalah akademik yang sangat berkaitan dengan pelaksanaan proses belajar-mengajar, sehingga kompetensi ini mutlak dimiliki guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar. Para pakar dan ahli pendidikan mengemukakan bahwa kompetensi guru merupakan salah satu syarat yang pokok dalam pelaksanaan tugas guru dalam jenjang apapun.
Adapun kompetensi profesional yang dikembangkan oleh proyek pembina pendidikan guru adalah sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Nana Sujdana sebagai berikut:
  1. Menguasai bahan
  2. Mengelola program belajar mengajar.
  3. Mengelola kelas.
  4. Mengunakan media atau sumber belajar.
  5. Menguasai landasan pendidikan.
  6. Mengelola interaksi belajar-mengajar.
  7. Menilai prestasi belajar-mengajar.
  8. Mengenal fungsi bimbingan dan penyuluhan.
  9. Mengenal dan meyelenggarakan admistrasi sekolah.
  10. Memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran[2].
Dari kompetensi tersebut jika ditelaah secara mendalam maka hanya mencakup dua bidang kompetensi yang pokok bagi guru, yaitu kompetensi kognitif dan kompetensi perilaku.
Untuk analisis guru sebagai pengajar maka kemampuan guru atau kompetensi guru yang banyak hubunganya dengan usaha meningkatkan proses dan hasil belajar dapat digolongkan kedalam empat kemampuan, yaitu:
  1. Merencanakan program belajar-mengajar.
  2. Melaksanakan dan memimpin atau mengelola proses belajar-mengajar.
  3. Menilai kemajuan proses belajar-mengajar.
  4. Menguasai bahan pelajaran yaitu bidang studi atau mata pelajaran yang dipegangnya[3].
Kemampuan-kemampuan yang disebutkan dalam empat hal tersbut adalah merupakan kemampuan yang sepenuhnya harus dikuasai guru yang bertaraf profesional. Untuk mempertegas dan memperjelas kemampuan tersebut, akan dibahas sebagi berikut:
a. Kemampuan merencanakan program belajar mengajar.
Sebelum merencanakan belajar mengajar guru perlu terlebih dahulu mengetahui arti dan tujuan perencanaan tersebut dan secara teoritis dan praktis unsur-unsur yang terkandung didalamnya, adapun makna dari perencanaan program balajar mengajar adalah sauatu proyeksi atau perkiraan guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan oleh siswa selama pengajaran itu berlangsung dan tujuannya adalah sebagai pedoman guru dalam melaksanakan praktek atau tindakan mengajar guru dalammeencanakan program belajar mengajar meliputi:
1)      Merumuskan tujuan instruksional
2)      Mengenal dan mengunakan metode mengajar
3)      Memilih dan menyusun prosedur intruksional yang tepat.
4)      Melaksanakan program belajar mengajar.
5)      Mengenal kemampuan (entre behaviour) anak didik merencanakan dan melaksanakan penelitian[4].
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
Dalam proses belajar mengajar ini kegiatan yang harus dilaksanakan adalah menumbuhkan dan menciptakan kegiatan siswa sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Adapun yang termasuk dalam pengelolaan proses belajar mengajar meliputi prinsip-prinsip mengajar, keterampilan menilai hasil belajar siswa, penggunaan alat bantu,  ketrampilan memilih, dan mengunakan strategi atau pendekatan mengajar. Dan kemampuan ini dapat diperoleh melalui pengalaman langsung[5].
c. Menilai kemampuan proses belajar mengajar.
Dalam menilai kemampuan dan kemajuan proses belajar mengajar guru harus dapat menilai kemajuan yang dicapai oleh siswa yang meliputi bidang afektif dan kognitif serta psikomotorik. Kemampuan penilaian ini dapat dikatakan dalam dua bentuk yang dilakukan melalui pengamatan terus menerus tentang perubahan kemajuan yang dicapai siswa. Sedangkan penilaian dengan cara pemberian skor angka atau nilai yang bisa dilakukan dalam rangka penilaian hasil belajar siswa.
d. Menguasai bahan pelajaran.
Secara jelas konsep yang harus dikuasai oleh guru dalam penguasaan bahan pelajaran ini telah tertuang dalam kurikulum khususnya kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang disajikan dalam bentuk Pokok Bahasan dan Sub-Pokok Bahasan. Dan uraiannya secara mendalam dituangkan dalam bentuk buku paket dari bidang studi yang bersangkutan.
Dari beberapa uraian diatas menunjukkan betapa pentingnya penguasaan kompetensi bagi seorang guru yang profesional, karena hal tersebut sangat berpengaruh dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan itu sendiri.


[1] Piet A.Sahertian, Super Visi Pendidikan Dalam Rangka Program Inservice Eduacatio (Surabaya:.Usaha Nasional, 1990), h. 32

[2] Nana Sudjana  Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar (Bandung:  Sinar Baru, 1991), h.20
[3] Ibid. h.20
[4] Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional (Bandung: Rosda Karya, 1989), hal.35
[5] Nana Sudjana. Op. cit. H. 21

0 komentar: