Di Indonesia,
beberapa profesi masih pada taraf sedang berkembang, termasuk profesi pendidik.
Dalam praktek di lapangan, tidak semua okupasi didukung dengan kemampuan profesi,
karena kondisi pasar tenaga kerja, belum dirumuskannya standar profesi,
lemahnya organisasi dalam mengontrol pengisian okupasi, dan penerapan
pengetahuan dan keterampilan yang lebih dikontrol oleh profesi lain. Kondisi
semacam ini akan semakin berbahaya apabila dibiarkan karena tidak ada kepastian
kemampuan minimal yang harus dipenuhi dalam mengisi okupasi, jeleknya layanan
publik, dan biasanya cenderung berdampak kepada penyalahgunaan kewenangan
(malpraktek).
Menurut Saudagar dan Idrus (2009: 87-88),
suatu jabatan dapat termasuk kategori profesi apabila memenuhi setidak-tidaknya
lima syarat, yaitu sebagai berikut.
1. Didasarkan atas
sosok ilmu pengetahuan teoretik (body of theoretical knowledge) yang
disepakati bersama.
2. Komitmen untuk
menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam praktek secara otonom dan
berkekuatan monopoli.
3. Adanya kode
etik profesi sebagai instrumen untuk memonitor tingkat ketaatan anggotanya dan
sistem sanksi yang perlu diterapkan.
4. Adanya
organisasi profesi yang mengembangkan, menjaga, dan melindungi profesi.
5. Sistem
sertifikasi bagi individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk
dapat menjalankan profesi tersebut.
Undang-undang Nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan, jelas membedakan antara pendidik dan
tenaga kependidikan. Pendidik dipastikan merupakan tenaga profesional, yaitu
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembibingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat. Karena sebagai tenaga professional, pendidik
harus memiliki kualifikasi minimal dan sertifikasi sesuai dengan jenjang
kewenangan mengajarnya. Tidak semua tenaga kependidikan merupakan jabatan yang
memerlukan keahlian profesional, karena termasuk dalam pengertian ini adalah
tenaga administrasi dan penyelenggara pendidikan.
0 komentar:
Post a Comment