Hak
Asasi Manusia ( HAM ) adalah hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang
secara kodrati melekat pada setiap manusia. HAM tidak dapat diganggu gugat
karena merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak dasar itu misalnya: Hak milik,
hak hidup, hak kebebasan. Pada Negara merdeka HAM sebaiknya dijamin karena
kemerdekaan Negara berarti kemerdekaan bagi setiap warga negaranya.
Secara garis besar HAM dapat dibedakan menjadi:
1. Hak Asasi Pribadi, antara lain meliputi : kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak.
2. hak-hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama
didepan hukum dan pemerintahan.
3. Hak-hak asasi politik, yaitu hakm untuk ikut serta
dalam pemerintahan, hak pilih ( memilih dan dipilih ), hak mendirikan partai
politik, dan sebagainya.
4. Hak-hak asasi ekonomi, yaitu hak untuk memiliki
sesuatu, membeli dan menjualnya.
5. Hak-hak asasi sosial dan budaya, misalnya: hak untuk
mendapatkan pendidikan dan pengajaran
6. Hak-hak asasi unuk mendapatkan perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan. Misalnya: peraturan dalam hal penangkapan,
pengeledahan, pemeriksan, dan sebagainya.
Dengan jaminan HAM akan
menempatkan manusia di dalam pengayoman dan perlakuan yang sama di depan hukum
dan pemerintahan serta mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan hukum yang sama pula.
0 komentar:
Post a Comment