MENU BLOG

Saturday, 4 October 2014

HAK ASASI MANUSIA.


            Hak Asasi Manusia ( HAM ) adalah hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia. HAM tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak dasar itu misalnya: Hak milik, hak hidup, hak kebebasan. Pada Negara merdeka HAM sebaiknya dijamin karena kemerdekaan Negara berarti kemerdekaan bagi setiap warga negaranya.
Secara garis besar HAM dapat dibedakan menjadi:
1.      Hak Asasi Pribadi, antara lain meliputi : kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak.
2.      hak-hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama didepan hukum dan pemerintahan.
3.      Hak-hak asasi politik, yaitu hakm untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih ( memilih dan dipilih ), hak mendirikan partai politik, dan sebagainya.
4.      Hak-hak asasi ekonomi, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya.
5.      Hak-hak asasi sosial dan budaya, misalnya: hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran
6.      Hak-hak asasi unuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan. Misalnya: peraturan dalam hal penangkapan, pengeledahan, pemeriksan, dan sebagainya.

Dengan jaminan HAM akan menempatkan manusia di dalam pengayoman dan perlakuan yang sama di depan hukum dan pemerintahan serta mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum yang sama pula. 

0 komentar: