MENU BLOG

Saturday, 4 October 2014

Guru= dapat di guGU dan di tiRU

Penghargaan kepada harkat dan martabat guru telah diatur dalam UU No.14/2005 tentang guru dan dosen. Didukung pula dengan PP. No. 74/2008 tentang guru. Sejalan dengan Tujuan Pendidikan Nasional menurut UU No.20/2003 tentang Sisdiknas pasal 3 adalah ''untuk berkembangnya potensi anak didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab''
Komitmen pemerintah untuk melaksanakan undang-undang diatas ditandai dengan progam sertifikasi guru dalam jabatan, sertifikasi merupakan bukti kongkrit pemerintah terhadap profesionalitas guru, dengan ditandai berupa tunjangan profesi kepada guru yang telah bersertifikat pendidik dengan tujuan agar meningkatkan mutu pendidikan yang bermuara pada hasil belajar siswa.

Faktor guru menjadi amat penting karena menentukan faktor lainnya yaitu anak didik, kualitas guru akan menjadi perhatian yang sangat utama dalam keadaan seperti ini, jika guru tidak bagus maka siswanya pun tidak bagus pula. kata pepatah:'' Guru kencing berdiri, maka muritnya akan kencing berlari''.

0 komentar: