Penghargaan
kepada harkat dan martabat guru telah diatur dalam UU No.14/2005 tentang guru
dan dosen. Didukung pula dengan PP. No. 74/2008 tentang guru. Sejalan dengan Tujuan
Pendidikan Nasional menurut UU No.20/2003 tentang Sisdiknas pasal 3 adalah
''untuk berkembangnya potensi anak didik agar menjadi manusia yang beriman,
bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab''
Komitmen
pemerintah untuk melaksanakan undang-undang diatas ditandai dengan progam
sertifikasi guru dalam jabatan, sertifikasi merupakan bukti kongkrit pemerintah
terhadap profesionalitas guru, dengan ditandai berupa tunjangan profesi kepada
guru yang telah bersertifikat pendidik dengan tujuan agar meningkatkan mutu
pendidikan yang bermuara pada hasil belajar siswa.
Faktor guru
menjadi amat penting karena menentukan faktor lainnya yaitu anak didik, kualitas
guru akan menjadi perhatian yang sangat utama dalam keadaan seperti ini, jika
guru tidak bagus maka siswanya pun tidak bagus pula. kata pepatah:'' Guru
kencing berdiri, maka muritnya akan kencing berlari''.
0 komentar:
Post a Comment