Terkadang masih ada pandangan bahwa
Islam tidak memiliki apresiasi sedikit pun terhadap kesenian, khususnya seni
rupa, film dan jenis-jenis seni pertunjukan lainnya: musik, teater, dan tari.
Inilah pandangan yang kaku, dan merupakan produk yang berasal dari masa lalu.
Sedangkan di seberang yang lain: menafikan Islam memiliki kontribusi terhadap
perkembangan kesenian. Sehingga tak ada yang layak disebut “seni Islam”.
Namun pengalaman yang tak bisa
dipungkiri, Islam justeru berkembang melalui kreasi-kreasi kesenian. Islam yang
hidup tak hanya melalui ibadah-ibadah ritual saja, tapi kesenian pula yang
meniupkan nafas kehidupan bagi Islam. Melalui kesenian yang merupakan puncak kreasi manusia Islam menjadi lebih manusiawi, membumi, di
samping ia membawa ajaran-ajaran Ilahi.
Islam jelas sangat menghargai
seni,tapi dalam hal ini masih dalam koridor yg masih dianggap wajar,tp kalau
seandainya melewati batas yg telah disyariaatkan alquran jelas akan sangant
diharapkan,contoh dalam hal ini musik dalam beberapa pendapat ulama adalah
mubah tp ada juga yg mengharamkan,tp kalu seandainya musik tersebut disertai
goyangan yang mengundang gairah jelas di haram.
Demikianlah pendapat ulama tentang
mendengarkan alat musik. Dan jika diteliti dengan cermat, maka ulama muta`akhirin
yang mengharamkan alat musik karena mereka mengambil sikap wara`
(hati-hati). Mereka melihat kerusakan yang timbul di masanya. Sedangkan ulama
salaf dari kalangan sahabat dan tabi`in menghalalkan alat musik karena mereka
melihat memang tidak ada dalil baik dari Al-Qur`an maupun hadits yang jelas
mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya yaitu mubah.
1. Lirik Lagu yang Dilantunkan.
Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah
seperti hukum yang diberikan pada setiap ucapan dan ungkapan lainnya. Artinya,
bila muatannya baik menurut syara`, maka hukumnya dibolehkan. Dan bila muatanya
buruk menurut syara`, maka dilarang.
2. Alat Musik yang Digunakan.
Sebagaimana telah diungkapkan di muka bahwa,
hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya
dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka
alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik pada
dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur
ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik yang
diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama lain.
Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika melalaikan.
3. Cara Penampilan.
Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga
dari hal-hal yang dilarang syara` seperti pengeksposan cinta birahi, seks,
pornografi dan ikhtilath.
4. Akibat yang Ditimbulkan.
Walaupun sesuatu itu mubah, namun bila diduga
kuat mengakibatkan hal-hal yang diharamkan seperti melalaikan shalat, munculnya
ulah penonton yang tidak Islami sebagi respon langsung dan sejenisnya, maka
sesuatu tersebut menjadi terlarang pula. Sesuai dengan kaidah saddu adz
dzaroi` (menutup pintu kemaksiatan).
5. Aspek Tasyabuh atau Keserupaan dengan
Orang Kafir.
Perangkat khusus, cara penyajian dan model
khusus yang telah menjadi ciri kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas
menyimpang dari garis Islam, harus dihindari agar tidak terperangkap dalam tasyabbuh
(penyerupaan)dengan suatu kaum yang tidak dibenarkan.
6. Orang yang Menyanyikan.
Haram bagi kaum muslimin yang sengaja
mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrimnya. Sebagaimana firman
Allah SWT.:
Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian
tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu
tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam
hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.` (QS Al-Ahzaab 32)
Demikian
sekelumit gambaran tentang khilaf ulama tentang hukum nyanyian dan musik dalam
Islam. Anda harus bijak ketika bertemu dengan saudara-saudara yang cenderung berpandangan
bahwa musik itu haram secara total. Mereka bukan mengada-ada, tetapi memang
punya dalil tersendiri. Meski pun anda pun tidak perlu berkecil hati, karena
masih banyak ulama lain yang menghalalkannya, meski dengan syarat yang ketat.
0 komentar:
Post a Comment