BAB
I
KONSEP
DASAR NEGARA
1.
PENGERTIAN NEGARA
Membicarakan tentang pengertian Negara,
tiap orang pasti mempunyai definisi
Negara yang berbeda-beda. Akan tetapi semuanya tetap bermuara padasatu tujuan,
yaitu pengertian Negara.
Negara adalah sekelompok manusia yang
berkumpul dalam suatu wilayah atau kawasan yang memiliki kekuasaan dan memiliki
tujuan yang sama. Secara istilah, Negara diartikan sebagai
organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita
untuk bersatu, hidup didalam satu wilayah dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat
Membicarakan suatu Negara tentu identik dengan hak dan kewajiban.
Sebagaimana yang telah dikemukakan oleh para ahli. Diantaranya:
1. Roger H, Soutau, mengemukakan bahwa Negara adalah perpaduan antara
alat ( agency) dan dan wewenang ( authority) yang mengatur dan mengendalikan
persoalan-persoalam Negara. Yang dimaksud alat disini adalah pemerintah dan
wewenang adalah keputusan pemerintah.
2. Harold J. Laski, merumuskan Negara adalah sebuah kelompok manusia
yang hidup bersama untuk mencapai suatu cita-cita bersama dengan mengutamakan
kepentingan bersama daiatas kepentingan individu.
3. Robert M. Mac Iver, mengartikan Negara merupakan suatu organisasi yang
menyelenggarakan ketertiban masyarakat dalam suatu wilayah melalui sebuah
sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang telah diberikan wewenang
untuk memaksa.
Masih banyak lagi pendapat-pendapat yang
lain tentang pengertian Negara yang
tidak termaktub dalam makalah ini yang telah dikemukakan oleh para ahli. Pengertian-pengertian
diatas mengandung nilai bahwa terbentuknya Negara harus mempunyai 3 unsur,
yaitu: Masyarakat ( rakyat ), wilayah dan pemerintahan yang berdaulat.
2.UNSUR-UNSUR NEGARA
Adapun unsur –unsur Negara adalah sebagai berikut:
1.Rakyat ( Masyarakat )
Pengertian Negara dalam keberadaan suatu
Negara adalah sekelompok manusia yang
dipersatukan oleh rasa persamaan sebagai makhluk sosial yang selalu saling
membutuhkan dan bersama-sama mendiami wilayah tertentu. Tidak dapat kita
bayangkan jika ada suatu Negara tanpa rakyat.
2.Wilayah
Wilayah adalah salah satu unsur Negara
yang harus terpenuhi. Karena tidak mungkin ada sebuah Negara tanpa ada
batas-batas toritorial yang jelas. Yang
mana batas-batas tersebut telah diatur oleh perjanjian dan perundang-perundangan
internasional.
3.Pemerintah
Pemerintah adalah alat perlengkapan
Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan bersama
didirikannya suatu Negara.
Tiga unsur ini disebut sebagai unsur
konstitutif artinya mutlak adanya. Sedangkan unsur konstitutif ini harus
didukung dengan unsur deklaratif yaitu adanya pengakuan dari Negara lain.
Pengakuan Negara lain atas keberadan suatu Negara dibedakan menjadi dua macam,
yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
pengakuan de facto adalah pengakuan
atas fakta adanya Negara, seperti Rakyat, Wilayah dan pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan atas sahnya
suatu Negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum.
3.TUJUAN NEGARA
Kehadiran sebuah Negara menjadi sesuatu
yang tidak dapat dihindari, dalam sebuah masyarakat yang memiliki beragam
kepentingan, Negara berfungsi untuk mengorganisir kepentingan-kepentingan
tersebut agar tercipta harmoni sosial. Selain itu Negara dicirikan
kewenangannya untuk memaksa yang dibatasi penggunaannya dengan hukum agar
proses penyelenggaraan ketertiban sosial dapat berjalan dengan baik.
Adapun tentang tujuan terbentuknya suatu
Negara, antara Negara yang satu dengan Negara yang lain berbeda. Dalam konteks
Negara Indonesia ,
tujuan Negara telah tercantum dalam pembukan UUD 45, Yang berbunyi: “mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi”.
4. HUBUNGAN ANTARA AGAMA DAN NEGARA
Hal penting yang perlu mendapat perhatian
adalah bagaimana agama itu berhubungan dengan persoalan-persoalan Negara dalam
konteks Indonesia .
Sebenarnya Indonesia
adalah Negara yang secara konstitusional bukan Negara islam atau Negara agama.
Tetapi tidak dapat disangkal bahwa sejak berdirinya hingga saat ini, agama
khususnya islam memiliki andil dan peran penting dalam membentuk karakter Indonesia
sebagai bangsa.
Hubungan agama dan bangsa Indonesia
ialah menganut atas asas keseimbangan yang dinamis. Yaitu tidak ada pemisah
agama dan politik, namun masing-masing dapat saling mengisi dengan segala
perannya. Agama tetap mempunyai daya kritis terhadap Negara, dan Negara
mempunyai kewakiban-kewajiban terhadap agama.
5. HUBUNGAN ANTARA WARGA NEGARA DAN NEGARA
Posisi warga Negara terhadap Negara
bukanlah posisi yang surbodinat dibawah Negara yang harus selalu tunduk dan
pasrah. Warga Negara memiliki wewenang penting dan daya tawar terhadap Negara
untuk selalu dan terus mengontrol proses penyelenggaraan Negara agar tetap
sesuai dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku.
Melalui pemilihan umum dan kebebasan
berpendapat, setiap warga Negara dijamin secara hukum untuk dapat mengoreksi
dan mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap berpihak pada kepentingan public
bukan individu atau kelompok tertentu. Dengan kata lain, peran penting yang
melekat pada warga Negara adalah usaha untuk selalu menjadi control dalam
setiap proses penyelenggaraan Negara agar tetap konsisten pada tujuan utama
berdirinya Negara, yakni meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
0 komentar:
Post a Comment